Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. • Fotocopy Surat Ket.Kelahiran dari Bidan
  4. • Fotocopy Akte Nikah

  1. • Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK
  2. • Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. • Petugas mencatat dalam Buku Mutasi
  4. • Petugas memberi Nomor pada Surat Keterangan Kelahiran
  5. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran tsb kepada Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh Pemohon
  6. • Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah/ Sekretaris/ Kasi
  7. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Keterangan tersebut kepada Pemohon.
  8. • Berkas selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Kelahiran

1.Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"